Senin, 01 Desember 2008

etika, keadilan dan kebajikan

1. Perbedaan Etika, Keadilan dan kebajikan :
a. Etika berasal dari bahasa yunani (ethos) yang berarti kebiasaan/watak. Yaitu disiplin ilmu yang mempelajari tentang nilai-nilai yang dianut oleh manusia beserta pembenarannya.
b. Keadilan merupakan suatu nilai yang luhur merupakan nilai perserikatan dan sekaligus juga nilai perwatakan.
c. Kebajikan merupakan pengetahuan dan kebiasaan atau merupakan semacam kearifan atau suatu bentuk kebijaksanaan.

2. Hubungan etika dengan keadilan dan kebajikan :
- Etika sebagai salah satu cabang dari penelaahan filsafat dan khusus mempelajari asas-asas baik dan buruk dalam perilaku manusia maupun asas-asas benar dan salah dalam perbuatan manusia menyangkut moralitas manusia, maka keadilan menjadi salah satu unsur yang pokok dalam bidang etika dan kebajikan menjadi isi substantif dan ruang lingkup dari etika.
- Ide keadilan dengan segenap seginya termasuk dalam bidang kebajikan, karena itu termasuk pula dalam bidang etika.

3. Perbedaan antara orang yang adil dan bertindak adil :
Orang adil yaitu orang yang mempunyai keinginan atau pikiran untuk berbuat adil atau memiliki dorongan batin yang kuat untuk berbuat adil. Sedangkan tindakan adil yaitu perwujudan dari keinginan atau dorongan batin untuk berbuat adil dengan dibuktikan melalui tindakan atau solusinya.
Misalnya : Seorang pemimpin organisasi termasuk orang yang adil karena sudah dipercaya oleh bawahannya untuk memimpin dan berkeinginan untuk melayani dan memuaskan bawahannya. Ia bertindak adil dengan menilai bawahannya berdasarkan rajin dan malas.

4. Salah satu prinsip good governance adalah akuntabel. Akuntabel dalam hal ini adalah Tata pemerintahan yang bertanggung jawab atau bertanggung gugat. Hubungan Akuntabel dengan etika administrasi negara : Instansi pemerintah dan para aparaturnya harus dapat mempertanggungjawabkan pelaksanaan kewenangan yang diberikan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Demikian halnya dengan kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukannya.

5. Ciri-ciri dari orang yang adil :
a. Memberikan perlakuan, pelayanan dan pengabdian yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih kepada semua pihak. Contohnya : Dalam memberikan pelayanan publik hendaknya kita tidak membedakan status sosial orang yang kita layani. Setiap orang kita berikan pelayanan yang baik tanpa pilih kasih.
b. Memberikan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar. Contohnya : Tamu kehormatan perlu diperlakukan atau dilayani dengan sangat baik atau lain dari biasanya karena hal ini menyangkut nama baik suatu organisasi.
c. Seseorang yang menjalankan fungsinya masing-masing yang paling cocok tanpa mencampuri pekerjaan pihak lain (plato). Contohnya : mengerjakan pekerjaan dengan benar tanpa mencampuri pekerjaan orang lain.
d. Seseorang yang memiliki keutuhan watak yang hidup sesuai asas-asas yang ajeg dan tidak bisa diselewengkan dari asas-asas itu oleh pertimbangan keuntungan, keinginan atau perasaan hati (stanley). Contohnya : orang yang mempunyai intensitas dan mempunyai prinsip-prinsip hidup konsisten yang tidak dikuasai oleh pertimbangan keuntungan hasrat pribadi, atau perasaan hati.
e. Seseorang yang tidak mau berbuat salah (walaupun ia boleh melakukannya), secara keras menolak mengambil barang yang berharga (walaupun tidak ada resikonya ketahuan), tidak bersifat munafik agar kelihatan adil, melainkan secara tulus dan tulen ingin mempunyai watak yang adil.
f. Orang yang dapat menempatkan sesuatu pada tempatnya. Contohnya : memberikan uang jajan yang berbeda kepada anak SD dan anak SMA.
g. Orang yang mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. Contohnya : dalam musyawarah keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak untuk kepentingan orang banyak.
h. Orang yang membenarkan yang benar dan menghukum yang salah. Contohnya : hakim yang adil menjatuhkan vonis tidak bersalah bila orang tersebut benar-benar tidak bersalah dan menghukum bila benar-benar terbukti bersalah.
i. Orang yang melakukan tindakan konkret yang memberikan kepada setiap orang apa yang semestinya. Contohnya : Melayani setiap orang dengan tulus.
j. Orang yang memberikan perlakuan yang layak terhadap orang lain dalam pembagian dan pertukaran barang dan jasa. Contohnya : memberikan upah yang sesuai dengan pekerjaan yang dilakukan.
k. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberikan hukuman kepada pihak yang melakukan kesalahan itu.
l. Orang yang memperbaiki kesalahan dengan jalan memberi ganti rugi kepada pihak korban dari kesalahan itu.
m. Orang yang melakukan tindakan yang tidak memihak.
n. Orang yang melakukan tindakan yang sah menurut hukum.
o. Orang yang melakukan tindakan yang pantas.
p. Orang yang melakukan tindakan untuk kebaikan bersama dan kesejahteraan masyarakat.
q. Orang yang menghargai berbagai kebebasan dasar dari setiap orang.

6. Penerapan kode etika di Pemda kota masih belum memenuhi kualitas yang diharapkan yaitu ditandai dengan :
a. Tidak adanya kepastian biaya, waktu, dan cara pelayanan. Prosedur pelayanan tidak pernah mengatur kewajiban dari penyelenggara pelayanan dan hak warga sebagai pengguna.
b. Banyaknya biro jasa hampir di setiap instansi pelayanan publik yang menunjukkan besarnya oportunity cost bagi masyarakat untuk mengurus pelayanan publik.
c. Adanya diskriminasi pelayanan oleh para pejabat birokrasi baik menyangkut faktor pertemanan, afiliasi politik, etnis dan agama.
d. Rendahnya peranan masyarakat dan stakeholders dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Pemerintah memonopoli pengaturan, penyelenggaraan, distribusi dan pemantauan dan masyarakat ditempatkan sebagai pengguna yang pasif.
e. Birokrasi dan para pejabatnya sering gagal menempatkan dirinya sebagai abdi masyarakat dan justru menjadikan dirinya sebagai penguasa yang lebih menuntut pelayanan daripada melayani masyarakat.
f. Adanya kesadaran administrator pemerintahan untuk setulusnya patuh pada instansi, jabatan maupun pihak atasan tetapi ada juga administrator pemerintahan yang bekerja mempertimbangkan untung rugi, bekerja dengan setengah hati.
g. Adanya kemauan dan kemampuan administrator pemerintah untuk memperhatikan serta siaga terhadap berbagai perkembangan yang baru, tetapi ada juga yang memiliki sikap tidak peduli asalkan tugas rutin sudah selesai.
h. Adanya Administrator pemerintahan yang memberikan perlakuan, pelayanan dan pengabdian yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih, tetapi ada juga yang melakukan pembedaan perlakuan berdasarkan kepentingan pribadi.

7. Penerapan Etika di negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila: Aparatur pemerintah diharapkan tetap menjaga dan memelihara agar nilai-nilai yang ada sesuai dengan butir-butir pancasila tetap aktual dan tetap mantap berdiri pada landasan budaya pancasila (cipta, rasa dan karsa) dan bertumpu kepada bhineka tunggal ika. Sebagai aparatur pemerintahan, perlu mencurahkan perhatian kepada pembangunan karena pembangunan pada dasarnya adalah pengamalan pancasila. Dengan demikian aparatur pemerintah yang bermoral, berperilaku, bersikap dan bertindak tidak terlepas dari terwujudnya pembangunan nasional yang diharapkan benar-benar merata dan seimbang sehingga akhirnya masyarakat adil dan makmur lahir dan batin yang dicita-citakan benar-benar menjadi wujud yang aktual dan realitas serta dirasakan oleh segenap lapisan dan tingkatan, masyarakat secara luas.

0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca artikel ini, mohon komentar anda dan jangan bosan untuk membaca artikel lainnya, tulis nama anda setelah berkomentar, trims.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer