Rabu, 14 Januari 2009

ISU-ISU POLITIK YANG ADA DI BENGKULU

1. Konflik Pilkada Walikota Bengkulu :
Pada waktu pemilihan kepala daerah Walikota Bengkulu berlangsung, terjadi persaingan sengit antara kedua kubu terkuat yakni pasangan Ahmad Kanedi/Edison Simbolon dan Chalik Efendi/Arifin Daud. Dimana akhirnya pemilihan tersebut dimenangkan oleh pasangan Ahmad Kanedi/Edison Simbolon, tetapi penetapan kemenangan itu sedikit terhambat karena adanya gugatan dari pihak Chalik Efendi/Arifin Daud yang menyatakan bahwa tim sukses/kampanye pasangan Ahmad Kanedi/Edison Simbolon melakukan praktek Money Politic menjelang pemilihan kepala daerah dan gugatan tersebut berlangsung cukup lama, namun akhirnya Pengadilan Tinggi menetapkan pasangan Ahmad Kanedi/Edison Simbolon sebagai pemenang. Dibalik itu pihak Chalik/Arifin tetap melanjutkan perjuangannya ke Mahkamah Agung hingga akhirnya Mahkamah Agung mengeluarkan fatwa, hal inilah yang terjadi sampai sekarang, yang juga melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan masalah ini masih menggantung tanpa ada kejelasan.
Pendapat saya : Polemik sengketa Pilkada Walikota ini hendaknya diselesaikan dengan sebaik-baiknya. Jangan dibiarkan mengambang karena masyarakat menginginkan kepastian akan pemimpin mereka sehingga masyarakat bisa merasa tenang dan nyaman dalam melakukan kegiatannya. Anggota DPRD juga tidak tegas dalam mengambil tindakan dan keputusan mengingat mereka adalah wakil rakyat yang bertugas menyalurkan aspirasi masyarakat.
Mekanismenya : Seharusnya gugatan yang dilakukan oleh pihak Chalik Efendi ke pengadilan hingga tingkat Mahkamah Agung bisa selesai sebelum dilaksanakan pelantikan kepala daerah yang definitif agar tidak timbul polemik yang terjadi seperti saat ini, dimana timbul keraguan masyarakat terhadap pemimpin mereka.
Solusi : Polemik berkepanjangan masalah fatwa Mahkamah Agung terhadap pemerintah sekarang bisa diselesaikan dengan baik. Anggota DPRD harus bertindak tegas dalam mengambil keputusan dimana hal tersebut merupakan kewenangan dari anggota DPRD yang ada di kota Bengkulu. Apabila anggota DPRD bisa menyelesaikan masalah tersebut maka polemik fatwa Ma tersebut bisa selesai dan tidak timbul keraguan masyarakat terhadap pemerintah dan juga masyarakat merasa tenang dalam melakukan kegiatan sehari-hari.

2. Konflik Caretaker Bupati Bengkulu Tengah (Benteng)
Setelah Kabupaten Bengkulu Tengah atau yang lebih dikenal dengan istilah Benteng resmi disyahkan oleh DPR maka tugas selanjutnya adalah pengisian jabatan Caretaker Bupati agar pemerintah kabupaten benteng bisa berjalan. Berawal dari isu pengisian caretaker tersebut banyak terjadi perbedaan dimana masyarakat Benteng mengajukan calon sendiri sebagai caretaker bupati Benteng, sedangan kewenangan dalam pengajuan tersebut berada di tangan Gubernur Bengkulu.
Setelah diajukan beberapa nama ternyata Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin mengajukan calon sendiri yang akhirnya di lantik. Ternyata masyarakat Benteng menolak calon tersebut karena tidak sesuai dengan keinginan masyarakat benteng, hal inilah yang membuat masyarakat Benteng merasa kecewa karena aspirasi mereka tidak di dengar oleh Gubernur, yang buntutnya terjadi aksi kericuhan di daerah tersebut, yakni pembakaran kantor-kantor yang ada di kabupaten Benteng. Namun seiring berjalannya waktu akhirnya Caretaker Bupati Benteng berhasil meredam keadaan tersebut dan bisa meyakinkan masyarakat Benteng sehingga bisa menjalankan roda pemerintahan dengan baik.
Pendapat saya : Permasalahan Caretaker Bupati Kabupaten Benteng ini hendaknya bisa diselesaikan dengan cermat dan sehat, karena posisi ini sangat strategis dan cukup rawan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Oleh sebab itu, Gubernur dalam setiap pengambilan keputusan harus secermat mungkin sejak dini menghindari konflik terjadinya aksi massa di Kabupaten Bengkulu Tengah, hendaknya dalam pengajuan calon Bupati Benteng Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin bisa mendengarkan aspirasi masyarakat sebelumnya sehingga aksi yang telah dilakukan tidak akan terjadi.
Solusi dan mekanismenya : Keputusan yang telah diambil oleh Gubernur dalam mengajukan calon Caretaker Bupati Benteng dan telah dilantiknya Caretaker Bupati Benteng Bambang Suseno oleh Menteri Dalam Negeri, maka mau tidak mau masyarakat Benteng harus menerimanya karena pelantikan Caretaker telah syah secara hukum dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sekarang yang harus dilakukan oleh masyarakat Benteng adalah bisa bekerjasama dengan pemerintah sebaik mungkin agar roda pemerintahan Kabupaten Benteng bisa berjalan dengan lancar demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat kabupaten Bengkulu Tengah.

3. Kasus Korupsi Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin
Bermula dari penyelidikan sebelumnya akhirnya izin pemeriksaan Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin di setujui oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Berdasarkan izin itu maka Kejaksaan Agung bisa melakukan pemeriksaan Gubernur Agusrin yang semula diperiksa sebagai saksi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelewengan dana bagi hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan/Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (PBB/BPHTB). Namun terkait hal itu Gubernur Agusrin belum bisa ditahan.
Pendapat saya : Penyelidikan terhadap Gubernur Bengkulu Agusrin M. Najamudin memang harus dilakukan agar masyarakat bisa menilai pemimpin mereka dan bisa mengambil kesimpulan dari penyelidikan kasus tersebut, apapun hasilnya nanti akan menjadi tolak ukur bagi masyarakat dalam memilih pemimpin mereka berikutnya dan dalam pemeriksaan hendaknya dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mekanisme : Di satu sisi Gubernur sudah ditetapkan sebagai tersangka, jadi biarlah aparat yang berwenang yang mengatasinya secara hukum sesuai dengan prosedur yang berlaku. Namun di sisi lain Gubernur harus tetap melaksanakan tugasnya seperti biasa sesuai dengan agenda beliau sehingga perencanaan pembangunan yang telah di buat tetap bisa berjalan dengan baik.
Solusi : Salah satu solusi bagi masyarakat adalah hendaknya bisa melakukan aktivitasnya sehari-hari tanpa rasa terganggu karena masalah pemimpin mereka telah diserahkan kepada yang berwenang, apabila masyarakat tetap ingin menilai masalah tersebut masyarakat hanya bisa mengawasi.

1 komentar:

  1. saya sekali, semestinya saat ini Agusrin sudah harus berada satu kamar atau bersebelahan dengan Bapak Chairudin, Karena dikhawatirkan akan mengulang perbuatannya....inilah fakta aparat penegak hukum kita mau dibeli...dan saya sendiri pernah ditawari oleh ayam-ayamnya agusrin senilai uang agar membujuk ibu zumratul, biar kompromi tapi nasi sudah menjadi bubur. Bagi ibu Zumratul sekeluarga, saat ini jihat menghentikan kezaliman oleh Agusrin. Teman selama proses pemeriksaan beberapa kali agusrin menelpon Bapak Chairudin, ini akan diungkapkan di persidangan. Apa namanya ini? berusaha mempengaruhi...! berupaya menghilangan bukti...yaa harus disel.

    BalasHapus

Terimakasih sudah membaca artikel ini, mohon komentar anda dan jangan bosan untuk membaca artikel lainnya, tulis nama anda setelah berkomentar, trims.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer