Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pendidikan. Tampilkan semua postingan

Minggu, 14 Februari 2010

8 Standar Nasional Pendidikan


Amanat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 4 dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan diperlukan penjabaran dalam bentuk peraturan pemerintah. Konsekuensi amanat pasal tersebut lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.

Delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan bersama harus menjadi prioritas untuk diwujudkan dalam kabinet Indonesia bersatu yang akan datang. Hal itu dilakukan agar kualitas pendidikan secara nasional bisa meningkat dan merata di seluruh wilayah Tanah Air. Itulah yang menjadi pokok persoalan agar pendidikan bangsa ini maju.

Kedelapan standar pendidikan itu diantaranya adalah :

1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

3. Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.

4. Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (pasal 3 dan 4 PP No. 19 tahun 2005).

Pedoman pelaksanaan dari delapan standar nasional pendidikan tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional pada masing-masing standar tersebut. Standar Isi dijabarkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, Standar Proses dijabarkan dengan Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Standar Kompetensi Lulusan ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Khusus tentang Permendiknas No. 22 dan No 23 tahun 2006, dikeluarkan juga Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22 dan no 23.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan diuraikan dengan beberapa bagian standar, yakni standar kualifikasi akademik dan kualifikasi guru dijabarkan dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dijabarkan dengan Permendiknas No. 12 Tahun 2007, Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijabarkan dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007.

Standar Sarana dan Prasarana dijabarkan dengan Permendiknas No. 24 Tahun 2007. Standar Pengelolaan dijabarkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007. Sedangkan Standar Penilaian dijabarkan dengan Permendiknas No. 20 Tahun 2007. Sementara itu, Standar pembiayaan –- sampai saat ini, sesuai dengan pengetahuan penulis — belum ada penjabaran oleh menteri terkait dalam bentuk Permen.

Dari berbagai penjelasan diterima, baik ketika seminar, workshop, lokakarya, pendidikan dan pelatihan, bahwa standar nasional pendidikan tersebut merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah/madrasah. Dari delapan standar tersebut, pertanyaan yang bisa diungkapkan adalah apabila sebuah sekolah/madrasah tidak mencapai standar minimal dimaksud, apakah sekolah/madrasah tersebut dibubarkan atau tetap dipertahankan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, agaknya perlu dipertimbangkan pokok pikiran bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan ayat 2 berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dari amanat konstitusi ini, maka setiap sekolah/madrasah yang belum mencapai standar minimal menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi standar minimal pada setiap satuan pendidikan.

Kenyataan sekarang, dapat diamati, sebagian sekolah/madrasah pada umumnya belum memenuhi standar minimal. Ke depan, hal ini merupakan tugas berat pemerintah untuk menjadikan sekolah/madrasah untuk mencapai standar minimal, bahkan bisa mencapai standar maksimal… Selamat berjuang… dan bertugas untuk peningkatan mutu pendidikan.

TIGA PILAR PENDIDIKAN NASIONAL


1. Perluasan dan Pemerataan Akses Pendidikan;
2. Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan;
3. Penguatan Tata Kelola, Akuntabilitas, dan Citra Publik Pendidikan.

I. KEBIJAKAN AKSES PENDIDIKAN

1. Pendanaan Operasi Satuan Pendidikan
2. Penyediaan dan Rehabilitasi Sarana dan Prasarana Pendidikan
3. Penyediaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan
4. Pengembangan Jejaring Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) Pendidikan
5. Peningkatan Peran Serta Pemda dan Masyarakat Luas.

KEBIJAKAN MUTU, RELEVANSI, DAN DAYA SAING PENDIDIKAN

1. Standarisasi Pendidikan
2. Pendanaan untuk Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan
3. Penyediaan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Pendidikan
4. Penyelenggaraan dan/atau Keikutsertaan dalam Olimpiade/Kompetisi Pendidikan
5. Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
6. Pemanfaatan TIK untuk Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan
7. Penunjang untuk Peningkatan Mutu, Relevansi, dan Daya Saing Pendidikan.

KEBIJAKAN PENGUATAN TATA KELOLA, AKUNTABILITAS, DAN CITRA PUBLIK

1. Peningkatan Sistem Pengendalian Internal
2. Pengembangan Kapasitas Aparat dan Pengelola Pendidikan
3. Penataan Regulasi Pendidikan dan Penegakan Hukum
4. Peningkatan Citra Publik
5. Penyelenggaraan Administrasi/Manajemen Pelayanan Pendidikan
6. Pemanfaatan TIK untuk Penguatan Tata Kelola.

Kamis, 11 Februari 2010

Sejarah Singkat Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu


Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu didirikan pada tahun 1993 yang sebelumnya dikenal dengan Balai Penataran Guru (BPG) yang tugas pokok dan fungsinya diatur dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor : 0240a/O/1978 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penataran Guru. Perkembangan ilmu dan teknologi serta otonomi daerah maka tugas pokok dan fungsi BPG dikembangkan dan berubah nama menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor : 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan, yang selanjutnya diperbaharui lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, sehingga lahirlah Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bengkulu.

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di propinsi berdasarkan kebijakan nasional. Lembaga ini merupakan UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Sebagai lembaga penjaminan mutu, LPMP telah memiliki sejumlah tenaga struktural dan tenaga fungsional, fasilitas, dan berbagai program. LPMP juga memiliki visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok dan fungsi yang diformulasi sesuai dengan kebutuhan pemekaran organisasi dan manajemen pada era otonom. Semua ini diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan pengembangan berbagai kebijakan, program dan kegiatan lembaga yang mampu menjawab kebutuhan lapangan kerja yang terus berkembang, dan diharapkan kedepan LPMP mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional.

Visi, Misi, Tupoksi, Tujuan dan Sasaran Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Bengkulu

a. Visi LPMP Bengkulu
“Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance), pendidikan dasar, menengah, formal, non formal yang berstandar nasional dan berwawasan global”.

b. Misi LPMP Bengkulu

1. Mengarahkan pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah, formal, non formal di provinsi sesuai standar nasional pendidikan.
2. Memfasilitasi peningkatan manajemen dan kinerja satuan pendidikan dasar, menengah, formal, non formal di provinsi
3. Melakukan pemetaan, pengkajian dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi.
4. Membangun kerjasama dengan instansi terkait dalam usaha pengembangan mutu pendidikan di provinsi.

c. Tupoksi (Tugas Pokok dan Fungsi) LPMP Bengkulu

Adapun Tugas pokok dan fungsi LPMP Bengkulu berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2007 adalah sebagai berikut :

1) Tugas
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.

2) Fungsi :
1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat;
2. Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
3. Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
4. Fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan
5. Pelaksana urusan administrasi LPMP.

d. Tujuan LPMP Bengkulu

Tujuan LPMP Bengkulu adalah : “Terjaminnya pelaksanaan pendidikan sesuai dengan standar, norma, kriteria, pedoman penyelenggara pendidikan nasional”.

Susunan Organisasi dan Tata Kerja LPMP Bengkulu

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI Nomor 7 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, susunan organisasi LPMP Bengkulu terdiri atas :
a. Kepala;
b. Subbagian Umum;
c. Seksi Program dan Sistem Informasi;
d. Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi;
e. Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional (Widyaiswara)

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan LPMP.

Seksi Program dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat .

Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan, analisis dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.

Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan mempunyai tugas melakukan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya. Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPMP.

Fakta Mengerikan Tentang Bulan Kita


Ternyata bulan kita menyimpan misteri yang seharusnya kita tahu! Siapkah Anda menerima kenyataan yang mengerikan tentang bulan?

Usia bulan lebih tua dari yang diperkirakan, bahkan diperkirakan lebih tua daripada bulan dan matahari itu sendiri! Umur Bumi paling tua yang bisa diperkirakan adalah 4.6 Milyar tahun. Sementara itu batuan Bulan malah sudah berumur 5.3 Milyar tahun. Bulan lebih tua 1 milyar tahun ketimbang Bumi!

Lebih keras diatas :

Normalnya sebuah planet akan keras di dalam dan makin lama makin lembut diatas, seperti bumi kita. Tidak demikian hal nya dengan bulan. Bagian dalam bulan seperti berongga, sementara bagian atasnya keras sekeras Titanium. Hal ini lah yang menyebabkan bahwa bulan bagaimanapun juga sangat kuat dan tahan serangan. Kawah terbesar di Bulan berdiameter 300 KM, dengan kedalaman hanya 6.4 KM. Sementara itu, menurut hitungan ilmuwan, jika batuan yang menubruk bulan tadi, menubruk Bumi, maka akan terbentuk lubang paling tidak sedalam 1.200 KM!

Bulan yang berongga juga dibuktikan saat kru Apollo yang meninggalkan Bulan, membuang kembali sisa pesawat yang tidak digunakan kembali ke Bulan . Hasilnya, sebuah gempa dan gema pada permukaan bulan terjadi selama 15 menit. Penemuan ini diulang kembali oleh kru Apollo 13, yang kali ini jatuh lebih keras, menimbulkan gema selama 3 jam 20 menit.

Ibaratnya seperti sedang membunyikan lonceng yang kemudian berdentang, hanya saja karena tidak ada udara, maka suara dentang lonceng yang dihasilkan tidak bisa didengar oleh manusia. Sementara itu, penemuan ini dipertanyakan oleh Carl Sagan, bahwa satelit alamiah nggak mungkin kopong dalam nya.

Bebatuan Bulan :
Asal usul batuan dan debu bulan sendiri tidak jelas, karena perbedaan komposisi pembentuk bulan yang berbeda sekali dengan komposisi batuannya. Batu yang pernah diambil team apollo sebesar 380 KG lebih, menunjukkan ada nya bahan unik dan langka seperti Titanium murni, kromium, itrium, dan lain lain. Logam ini sangat keras, tahan panas, anti oksidasi. Jenis logam ini tidak terdapat secara alamiah di alam, dan jelas tidak mungkin terbentuk secara alamiah.

Para ilmuwan juga mengalami kesulitan menembus sisi luar bulan sewaktu mereka mengebor bagian terluar bulan. Setelah di teliti, bagian yang di bor tadi adalah sebuah mineral dengan kandungan titanium, uranium 236 dan neptunium 237. Bahan bahan super keras anti karat, yang juga tidak mungkin terbentuk secara alamiah, karena digunakan di bumi untuk membuat pesawat stealth. Kemungkinan besar, ini logam hasil sepuhan manusia!

Batuan bulan juga entah bagaimana sangat magnetik. Padahal tidak ada medan magnet di Bulan itu sendiri. Berbeda dengan bumi yang banyak sekali mengandung medan magnet.

Air menguap :
Pada 7 Maret 1971, instrumen bulan yang dipasang oleh astronot merekam adanya air melewati permukaan bulan. Uap air tadi bertahan hingga 14 jam dan menutupi permukaan seluas 100 mil persegi.

Ukuran bulan = Matahari ?
Bulan bisa menutupi matahari dalam gerhana bulan total, tapi ukurannya tidak sama. Yang menarik, jarak matahari ke bumi persis 395 kali lipat jarak bulan ke bumi, sedangkan diameter matahari persis 395 kali diameter bulan. Pada saat gerhana matahari total, ukuran bumi dan bulan persis sama, sehingga matahari bisa tertutup bulan secara sempurna. Hitungan ini terlalu cermat dan akurat jika hanya merupakan kebetulan astronomi semata.

Orbit yang aneh :
Orbit bulan merupakan satu satunya yang benar benar hampir bulat sempurna dari semua sistem tata surya kita. Berat utama bulan terletak lebih dekat 6000 kaki ketimbang pusat geometris nya, yang harusnya justru mengakibatkan orbit lengkung. Sesuatu yang tidak diketahui telah membuat bulan stabil pada poros nya. Suatu teori yang belum di yakini benar adanya juga mengatakan bahwa wajah bulan yang selalu sama di setiap hari nya karena adanya suatu hal yang menyebabkan itu. Yang pada intinya, tetap suatu kebetulan astronomi.

Asal usul bulan :
Teori bahwa bulan tadinya adalah sebagian dari bumi yang mental keluar bumi karena tumbukan hebat di masa lalu hampir saja di setujui oleh semua orang, setelah sebelumnya mereka mengira bahwa bulan terbentuk dari debu debu angkasa yang mampat menjadi satelit bumi. Belakangan ini teori menyebutkan bahwa jika bagian sebesar bulan terambil dari bumi, maka bumi tidak akan bisa bulat seperti sekarang. Dan jika bulan tidak berongga, maka tidak mungkin bulan bisa berada menjadi satelit bumi. Terlalu berat dan bulan akan menghantam bumi.

Teori teori asal usul bulan kembali dipertanyakan, dan teori paling gila sepanjang sejarah mulai muncul, bahwa bulan diciptakan dengan sengaja oleh manusia terdahulu sebagai alat bantu dalam navigasi dan juga astronomi!

Bulan adalah kapal luar angkasa ?
Kesempurnaan bulan yang keterlaluan, dan berbagai anomali yang ada dibulan, plus ditambah banyaknya benda benda terbang tak dikenal di bulan membuat banyak pihak mengatakan bahwa kemungkinan besar bulan adalah sebuah pesawat luar angkasa super besar yang diciptakan oleh makhluk cerdas pendahulu kita. Dan bulan BELUM ditinggalkan oleh penghuni nya! Semua kru Apollo dan astronot astronot lain atau peneliti bulan, semuanya telah melihat cahaya cahaya adanya benda benda terbang tak dikenal yang lalu lalang diantara bulan, muncul dan hilang begitu saja, bahkan selalu menyertai setiap kedatangan dan kepergian para team astronot yang mengunjungi bulan.

mungkinkah di bulan adalah pangkalan tempat mahluk alien dan ufo?

Seputar SERTIFIKASI GURU


1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?

Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.

2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?

Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.

3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?


Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk
guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.

4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?

Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru

Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut.
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan
tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru

5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?

Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.

6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?

Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal 8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.

Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.

7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?

Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan
melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas.

Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru.

Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.

8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

Rabu, 10 Februari 2010

Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


Salah satu indikator penuntasan wajib belajar 9 tahun diukur dengan Angka Partisipasi Kasar (APK) tingkat SMP. Pada tahun 2008 APK SMP (Nasional) telah mencapai 98,18 % sehingga dapat dikatakan bahwa program wajib belajar 9 tahun tuntas sesuai dengan waktu yang telah ditargetkan. Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dimulai sejak bulan Juli 2005 telah berperan besar dalam percepatan pencapaian program wajar 9 tahun tersebut. Oleh karena itu, mulai tahun 2009 pemerintah akan melakukan perubahan tujuan, pendekatan dan orientasi program. Selain untuk mempertahankan APK, BOS diharapkan mampu berkontribusi besar dalam peningkatan mutu pendidikan dasar, selain itu dengan kenaikan biaya satuan BOS yang signifikan program BOS akan menjadi pilar utama untuk mewujudkan pendidikan gratis di pendidikan dasar.

PENGERTIAN BOS

BOS adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar.

TUJUAN UMUM

Meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu

TUJUAN KUSUS

1. Menggratiskan seluruh siswa miskin tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah baik di sekolah negeri maupun swasta ;
2. Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI) ;
3. Meringankan beban operasional sekolah bagi siswa di sekolah negeri dan swasta.

SASARAN BOS


Semua sekolah SD dan SMP termasuk SMP Terbuka dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri yang diselenggarakan oleh masyarakat baik negeri maupun swasta. Adapun besar biaya satuan BOS dihitung sbb:

1. SD/SDLB di Kota = Rp. 400.000,- / siswa / tahun
2. SD/SDLB di Kabupaten = Rp. 397.000,- / siswa / tahun
3. SMP/SMPLB/SMP Terbuka = Rp. 575.000,- / siswa / tahun
4. SMP/SMPLB/SMP Terbuka di Kabupaten = Rp. 570.000,- / siswa / tahun

Depdiknas Berubah Menjadi Kementerian


Departemen Pendidikan Nasional berubah nama, hal ini sesuai dengan telah ditetapkannnya Peraturan Presiden Nomor 47 tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara yang mengubah nama Departemen Pendidikan Nasional menjadi Kementerian Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 20. Perubahan nama ini berhubungan dengan penyesuaian nomenklatur yang digunakan pada semua dokumen dan identitas resmi lainnya dilingkungan Unit Utama. Penyesuaian nomenklatur sendiri diharapkan diselesaikan paling lambat bulan Mei tahun 2010 sesuai ketentuan pasal 105 Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer