Rabu, 24 Desember 2008

Profil LPMP Bengkulu




Kedudukan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) adalah unit pelaksana teknis (UPT) Departemen Pendidikan Nasional. LPMP dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 7 Tahun 2007.

Sejarah Singkat LPMP
Pemerintah melalui Depdiknas telah melakukan restrukturisasi dan refungsionalisasi BPG (Balai Penataran Guru) menjadi LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan). Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di propinsi berdasarkan kebijakan nasional. Lembaga ini merupakan UPT (Unit Pelaksanaan Teknis) pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Depdiknas. Sebagai lembaga penjaminan mutu, LPMP telah memiliki sejumlah tenaga struktural dan tenaga fungsional, fasilitas, dan berbagai program. LPMP juga memiliki visi, misi, dan tujuan, serta tugas pokok dan fungsi yang diformulasi sesuai dengan kebutuhan pemekaran organisasi dan manajemen pada era otonom. Semua ini diharapkan dapat berfungsi sebagai acuan pengembangan berbagai kebijakan, program dan kegiatan lembaga yang mampu menjawab kebutuhan lapangan kerja yang terus berkembang, dan diharapkan kedepan LPMP mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsi secara profesional.
Keberadaan lembaga ini tentu menjadi tantangan bagi LPMP secara institusi dimana harus mampu menunjukkan kemampuan sehingga keberadaannya sangat dirasakan oleh pemerintah daerah.
LPMP Bengkulu telah melakukan berbagai upaya untuk merealisasi tugas dan fungsinya, dengan menyusun program kegiatan yang menyentuh terhadap tupoksi, sehingga Peraturan Mendiknas Nomor 7 Tahun 2007 dapat direalisasikan. Salah satu upaya LPMP untuk merealisasikan tupoksi adalah menjalin kerjasama dengan pemerintah daerah di Propinsi Bengkulu yaitu melalui MOU dan diharapkan bernuansa positif dalam upaya memajukan pendidikan.

Visi dan Misi LPMP Bengkulu

Visi
Visi LPMP Bengkulu adalah : “Menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (Quality Assurance), pendidikan dasar, menengah, formal, non formal yang berstandar nasional dan berwawasan global”.
Misi
Mengarahkan pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah, formal, non formal di provinsi sesuai standar nasional pendidikan.
Memfasilitasi peningkatan manajemen dan kinerja satuan pendidikan dasar, menengah, formal, non formal di provinsi
Melakukan pemetaan, pengkajian dan pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan di provinsi.
Membangun kerjasama dengan instansi terkait dalam usaha pengembangan mutu pendidikan di provinsi.

Tujuan
“Terjaminnya pelaksanaan pendidikan sesuai dengan standar, norma, kriteria, pedoman penyelenggara pendidikan nasional”.

Tugas dan Fungsi
Tugas pokok dan fungsi LPMP Bengkulu sesuai dengan Peraturan Mendiknas Nomor 7 Tahun 2008 tanggal 13 Februari 2007 adalah sebagai berikut :
Tugas
LPMP mempunyai tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional.
Fungsi :
1.Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain sederajat;
2.Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat;
3.Supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional;
4.Fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan; dan
5.Pelaksana urusan administrasi LPMP.

Struktur Organisasi LPMP Bengkulu
LPMP terdiri atas :
a.Kepala;
b.Subbagian Umum;
c.Seksi Program dan Sistem Informasi;
d.Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi;
e.Seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan; dan
f.Kelompok Jabatan Fungsional

Subbagian Umum mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, ketatalaksanaan, dan kerumahtanggaan LPMP.

Seksi Program dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyusunan program, pengembangan, dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat .

Seksi Pemetaan Mutu dan Supervisi mempunyai tugas melakukan pemetaan, analisis dan supervisi penjaminan mutu satuan pendidikan termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional.

Seksi Fasilitasi Sumberdaya Pendidikan mempunyai tugas melakukan fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan.

Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang tugasnya.
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang tenaga fungsional sebagai koordinator yang ditunjuk oleh dan bertanggung jawab kepada Kepala LPMP.

Sebagai gambaran keadaan LPMP pada saat ini adalah sebagai berikut :
A. Ketenagaan LPMP Bengkulu
1. Tenaga Struktural
 Kepala LPMP = 1 orang
 Kepala Subbag Umum = 1 orang
 Kasi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan = 1 orang
 Kasi Program dan Sistem Informasi = 1 orang
 Kasi Pemetaan Mutu dan Supervisi = 1 orang

2. Tenaga Fungsional
 Widyaiswara = 15 orang
 Arsiparis = 1 orang

3. Tenaga SDM yang tersedia berdasarkan jenjang pendidikan
 SD = 2 orang
 SMA = 13 orang
 D III = 6 orang
 S1 = 65 orang
 S2 = 19 orang

Fasilitas LPMP
a. Fisik
 Gedung Kantor = 2 unit
 Mess Penatar = 2 unit
 Asrama = 6 unit
 Ruang Tunggu Widyaiswara = 1 unit
 Gedung Serba Guna = 2 unit
 Ruang Rapat = 2 unit
 Ruang Kelas/Belajar = 11 unit
 Ruang Laboratorium IPA = 3 unit
 Ruang Laboratorium Bahasa = 1 unit
 Ruang Laboratorium Matematika = 1 unit
 Ruang Media = 1 unit
 Ruang Perpustakaan = 1 unit
 Ruang Makan = 1 unit
 Mushallah = 1 unit
 Ruang Fitness = 1 unit
 Ruang Fasilitas Studio Musik = 1 unit

b. Komunikasi dan Informasi
 Internet
 Buletin/Majalah LPMP Bengkulu

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer