Minggu, 14 Februari 2010

8 Standar Nasional Pendidikan


Amanat dari UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 35 ayat 4 dijelaskan bahwa standar nasional pendidikan diperlukan penjabaran dalam bentuk peraturan pemerintah. Konsekuensi amanat pasal tersebut lahirlah Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam pasal 2 PP tersebut dijelaskan bahwa ruang lingkup standar nasinal pendidikan terdiri dari delapan ruang lingkup, yakni: (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian.

Delapan standar nasional pendidikan yang telah ditetapkan bersama harus menjadi prioritas untuk diwujudkan dalam kabinet Indonesia bersatu yang akan datang. Hal itu dilakukan agar kualitas pendidikan secara nasional bisa meningkat dan merata di seluruh wilayah Tanah Air. Itulah yang menjadi pokok persoalan agar pendidikan bangsa ini maju.

Kedelapan standar pendidikan itu diantaranya adalah :

1. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

2. Standar Proses
Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.

3. Standar Sarana dan Prasarana
Persyaratan minimal tentang sarana :
Perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, BHP.
Persyaratan minimal tentang prasarana
R. kelas, R. pimpinan satuan pendidikan, R. pendidik, R. tata usaha, R. perpustakaan, R. laboratorium, R. bengkel kerja, R. unit produksi, R. kantin, instalasi dan jasa, tempat berolah raga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berekreasi.

4. Standar Pembiayaan (Biaya Investasi, Biaya Personal, Biaya Operasi)
Persyaratan minimal tentang biaya investasi :
Meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
Persyaratan minimal tentang biaya personal :
Meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu, sedangkan tujuannya adalah menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat (pasal 3 dan 4 PP No. 19 tahun 2005).

Pedoman pelaksanaan dari delapan standar nasional pendidikan tersebut diterbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional pada masing-masing standar tersebut. Standar Isi dijabarkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006, Standar Proses dijabarkan dengan Permendiknas No. 41 Tahun 2007, Standar Kompetensi Lulusan ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006. Khusus tentang Permendiknas No. 22 dan No 23 tahun 2006, dikeluarkan juga Permendiknas No. 24 Tahun 2006 tentang pelaksanaan permendiknas no. 22 dan no 23.

Standar pendidik dan tenaga kependidikan diuraikan dengan beberapa bagian standar, yakni standar kualifikasi akademik dan kualifikasi guru dijabarkan dengan Permendiknas No. 16 Tahun 2007, Standar Pengawas Sekolah/Madrasah dijabarkan dengan Permendiknas No. 12 Tahun 2007, Standar Kepala Sekolah/Madrasah dijabarkan dengan Permendiknas No. 13 Tahun 2007.

Standar Sarana dan Prasarana dijabarkan dengan Permendiknas No. 24 Tahun 2007. Standar Pengelolaan dijabarkan dengan Permendiknas No. 19 Tahun 2007. Sedangkan Standar Penilaian dijabarkan dengan Permendiknas No. 20 Tahun 2007. Sementara itu, Standar pembiayaan –- sampai saat ini, sesuai dengan pengetahuan penulis — belum ada penjabaran oleh menteri terkait dalam bentuk Permen.

Dari berbagai penjelasan diterima, baik ketika seminar, workshop, lokakarya, pendidikan dan pelatihan, bahwa standar nasional pendidikan tersebut merupakan standar minimal yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan dalam hal ini sekolah/madrasah. Dari delapan standar tersebut, pertanyaan yang bisa diungkapkan adalah apabila sebuah sekolah/madrasah tidak mencapai standar minimal dimaksud, apakah sekolah/madrasah tersebut dibubarkan atau tetap dipertahankan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, agaknya perlu dipertimbangkan pokok pikiran bahwa sesuai dengan amanat UUD 1945 dalam pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, sedangkan ayat 2 berbunyi setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Dari amanat konstitusi ini, maka setiap sekolah/madrasah yang belum mencapai standar minimal menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memenuhi standar minimal pada setiap satuan pendidikan.

Kenyataan sekarang, dapat diamati, sebagian sekolah/madrasah pada umumnya belum memenuhi standar minimal. Ke depan, hal ini merupakan tugas berat pemerintah untuk menjadikan sekolah/madrasah untuk mencapai standar minimal, bahkan bisa mencapai standar maksimal… Selamat berjuang… dan bertugas untuk peningkatan mutu pendidikan.

1 komentar:

  1. q_ncay111@yahoo.com3 Januari 2011 pukul 15.19

    ,..dengan Lahirnya EDS dan MSPD,mudah-mudahan 8 standar nasional pendidikan dapat dan cepat tercapai di provinsi Bengkulu,...LPMP sebagai lembaga penjaminan Mutu harus bisa berbuat banyak,..Bravo Sopian,....

    BalasHapus

Terimakasih sudah membaca artikel ini, mohon komentar anda dan jangan bosan untuk membaca artikel lainnya, tulis nama anda setelah berkomentar, trims.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer