Minggu, 09 Mei 2010

SAFETY RIDING EDUCATION COORPORATE WITH POLICE DEPARTMENT

PEMASANGAN PYLON HIMBAUAN MEMATUHI PERATURAN LALU LINTAS ( Sosialisasi UU No. 22 Th. 2009 )

Pemasangan Pylon himbuan mematuhi peraturan lalu lintas oleh Honda Bengkulu bersama pihak kepolisian dalam rangka Sosialisasi peraturan - peraturan yang berkorelasi langsung dengan keselamatan pengguna kendaraan ( terutama pengguna sepeda motor ) yang termasuk dalam pasal - pasal UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan yang pemasangannya berkoordinasi dan bekerjasama dengan Ditlantas Polda Bengkulu. Yang disosialisasikan melalui matprom pylon ini, antara lain :
- Kewajiban menyalakan lampu besar pada siang maupun malam hari bagi pengendara sepeda motor
- Kewajiban menggunakan Helm Standar Nasional Indonesia
- Larangan menggunakan Handphone dan menulis SMS ketika sedang mengendarai kendaraan
- Berbelok ke kiri di persimpangan mengikuti Traffic light

Pylon dipasang pada setiap sisi 5 persimpangan utama yang ada di kota Bengkulu, antara lain :
- Simpang 5
- Perempatan Simpang sekip
- Perempatan Simpang Padang Harapan
- Perempatan Simpang Km. 8
- Perempatan Simpang Pagar Dewa








Ayo Safety Riding untuk keselamatan bersama, pilih Honda sebagai motor yang aman karena Honda Pelopor Safety Riding di Indonesia, cuma Honda yang benar-benar Peduli.


0 komentar:

Posting Komentar

Terimakasih sudah membaca artikel ini, mohon komentar anda dan jangan bosan untuk membaca artikel lainnya, tulis nama anda setelah berkomentar, trims.

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Mohon di Klik

Entri Populer